Oknum ASN di Lahat Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu
Rabu, 12 April 2023 - 22:26 WIB
LAHAT - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Dedi Heriansyah (40) ditangkap Tim Satnarkoba Polres Lahat karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap di rumahnya Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah terkait seringnya ada transaksi narkoba di wilayah Perumnas Tiara Blok B Kelurahan Bandar Agung, KecamatanLahat, Kabupaten Lahat, Sumsel.
“Saat kita gerebek tersangka sedang berada di ruang tamu kontrakannya, dan saat kita geledah berhasil menemukan satu buah kaleng rokok yang didalamnya ada 2 paket kecil berisi kristal putih diduga sabu,” jelas Kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono melalui kasat Resnarkoba AKP M. Romi.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti narkoba, satu bal plastik klip transparan, satu batang pipet runcing dan uang tunai Rp 100 ribu, digiring ke Mapolres Lahat guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat diinterograsi tersangka mengakui bahwa barang itu miliknya, dan tersangka akan kita kenakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Tersangka ditangkap di rumahnya Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah terkait seringnya ada transaksi narkoba di wilayah Perumnas Tiara Blok B Kelurahan Bandar Agung, KecamatanLahat, Kabupaten Lahat, Sumsel.
“Saat kita gerebek tersangka sedang berada di ruang tamu kontrakannya, dan saat kita geledah berhasil menemukan satu buah kaleng rokok yang didalamnya ada 2 paket kecil berisi kristal putih diduga sabu,” jelas Kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono melalui kasat Resnarkoba AKP M. Romi.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti narkoba, satu bal plastik klip transparan, satu batang pipet runcing dan uang tunai Rp 100 ribu, digiring ke Mapolres Lahat guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga
“Saat diinterograsi tersangka mengakui bahwa barang itu miliknya, dan tersangka akan kita kenakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda