Dialog BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun 'Kerja Keras Bebas Cemas'
Rabu, 12 April 2023 - 12:01 WIB
“Manfaat JKK itu sendiri adalah biaya pengobatan tapa batas biaya sampai dinyatakan sembuh, berapapun biayanya akan kami bayarkan sesuai kebutuhan medis," sebutnya.
Untuk JHT, lanjut dia, ini adalah tabungan dari peserta BPJAMSOSTEK yang bisa diambil setelah pekerja sudah tidak bekerja atau terdaftar di perusahaan manapun. “Idealnya diambilnya saat tua, namanya juga Jaminan Hari Tua kan dan ini salah satu upaya untuk mencegah yang namanya Generasi Sandwich,” kata Yadi.
Program berikutnya adalah Jaminan Kematian (JKM) manfaatnya adalah santunan berupa uang tunai senilai Rp42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
“Misal meninggal karena sakit, atau bahkan bunuh diripun akan kami bayarkan haknya, dan juga ada manfaat beasiswa pendidikan dalam hal ini adalah ahliwaris (anak) jika kecelakaan kerja berakibat kematian atau cacat total tetap senilai total Rp174 juta untuk 2 orang anak mulai dari TK-Perguruan Tinggi atau sederajat. Dengan catatan untuk JKM ini peserta dengan minimal kepesertaan 3 tahun," paparnya.
Kemudian, Jaminan Pensiun (JP) adalah program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi perlindungan terhadap para pesertanya yang sudah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
“Sementara Jaminan Pensiun (JP) dapat dilakukan pencairan jika peserta sudah memasuki usia pensiun 58 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Perihal pengecekan saldo Jaminan Pensiun (JP) bisa dilakukan secara manual dengan datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK," jelasnya.
Untuk JHT, lanjut dia, ini adalah tabungan dari peserta BPJAMSOSTEK yang bisa diambil setelah pekerja sudah tidak bekerja atau terdaftar di perusahaan manapun. “Idealnya diambilnya saat tua, namanya juga Jaminan Hari Tua kan dan ini salah satu upaya untuk mencegah yang namanya Generasi Sandwich,” kata Yadi.
Program berikutnya adalah Jaminan Kematian (JKM) manfaatnya adalah santunan berupa uang tunai senilai Rp42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
“Misal meninggal karena sakit, atau bahkan bunuh diripun akan kami bayarkan haknya, dan juga ada manfaat beasiswa pendidikan dalam hal ini adalah ahliwaris (anak) jika kecelakaan kerja berakibat kematian atau cacat total tetap senilai total Rp174 juta untuk 2 orang anak mulai dari TK-Perguruan Tinggi atau sederajat. Dengan catatan untuk JKM ini peserta dengan minimal kepesertaan 3 tahun," paparnya.
Kemudian, Jaminan Pensiun (JP) adalah program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi perlindungan terhadap para pesertanya yang sudah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
“Sementara Jaminan Pensiun (JP) dapat dilakukan pencairan jika peserta sudah memasuki usia pensiun 58 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Perihal pengecekan saldo Jaminan Pensiun (JP) bisa dilakukan secara manual dengan datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK," jelasnya.
Lihat Juga :