Brigjen Endar Priantoro Laporkan Karo SDM dan Sekjen KPK ke Polda Metro Jaya

Selasa, 11 April 2023 - 22:31 WIB
Adapun alasan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK sebagaimana tertera pada SK Sekjen KPK tersebut adalah dikarenakan telah berakhir masa penugasannya.

"Hal ini tidak berlandaskan alasan yang valid dan logis karena tidak sesuai dengan Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang mengatur mengenai pengembalian ke instansi induk apabila terbukti melanggar pelanggaran disiplin berat," kata Rahkmat dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).

Padahal, kata dia, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa Brigjen Endar Priantoro tidak pernah sekali pun melanggar kode etik KPK sejak menjabat sebagai Dirlidik KPK dari 2020.

Terlebih, Brigjen Endar Priantoro juga diketahui memiliki banyak prestasi selama menjabat sebagai Dirlidik KPK di antaranya yakni OTT Menteri Kelautan dan Perikanan hingga Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Dari alasan pemberhentian tersebut, maka patut diduga Cahya Hardianto Harefa dan Zuraida Retno Pamungkas secara sewenang-wenang telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri untuk memberhentikan Endar Priantoro dari KPK," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!