5 Fakta Vonis 3,5 Tahun Penjara AG Pacar Mario Dandy, Nomor 3 Masih Dipertimbangkan
Selasa, 11 April 2023 - 06:46 WIB
Majelis hakim memiliki penilaian terhadap AG yang memberatkan dan meringankannya. Adapun keadaan yang memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Sementara hal meringankan AG, pertama masih berusia 15 tahun, yang mana dia masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. "Anak AG menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," katanya.
3. Pertimbangkan Ajukan Banding
Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo masih menimbang untuk mengajukan banding atau tidak terkait vonis 3,5 tahun penjara terhadap kliennya.
Menurut Mangatta, pihaknya bakal berkoordinasi dengan keluarga AG untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak atas vonis 3 tahun 6 bulan yang dijatuhi hakim PN Jakarta Selatan.
Terhasap putusan Hakim, Manganta mengakui adanya sejumlah catatan khususnya yang berkaitan fakta-fakta yang disampaikan hakim dalam pembacaan putusan. Namun, dia tak membeberkan secara rinci catatan apa saja dari fakta-fakta yang disampaikan hakim dalam pertimbangannya itu.
4. Kuasa Hukum D Hargai Keputusan Hakim
Sementara hal meringankan AG, pertama masih berusia 15 tahun, yang mana dia masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. "Anak AG menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," katanya.
3. Pertimbangkan Ajukan Banding
Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo masih menimbang untuk mengajukan banding atau tidak terkait vonis 3,5 tahun penjara terhadap kliennya.
Menurut Mangatta, pihaknya bakal berkoordinasi dengan keluarga AG untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak atas vonis 3 tahun 6 bulan yang dijatuhi hakim PN Jakarta Selatan.
Terhasap putusan Hakim, Manganta mengakui adanya sejumlah catatan khususnya yang berkaitan fakta-fakta yang disampaikan hakim dalam pembacaan putusan. Namun, dia tak membeberkan secara rinci catatan apa saja dari fakta-fakta yang disampaikan hakim dalam pertimbangannya itu.
4. Kuasa Hukum D Hargai Keputusan Hakim