Curi Motor Tetangga, 2 Pemuda di Cengkareng Dibekuk Polisi

Senin, 20 Juli 2020 - 12:43 WIB
Usai pelaporan, polisi lantas mengamati kebiasaan para pemuda itu dari jauh dan membuntuti selama berhari hari. Dari situlah polisi kemudian melakukan pengamatan dan mendapati dua pemuda, Anjas dan Andika diduga sebagai pelaku.

Keduanya tertangkap tangan menggunakan sepeda motor milik korbannya. Cukup bukti, polisi kemudian meringkusnya saat itu juga atau beberapa hari setelah kasus pencurian.

"Ngakunya sih baru sekali, tapi sejauh ini masih kami periksa terus," kata Khoiri dengan mengkomperasikan beberapa kasus kehilangan motor di Cengkareng.

Keduanya terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Akibatnya,kedua pelaku itu terancam hukuman 3 tahun penjara. (Baca juga: Serang Polisi Pakai Kunci T, Kaki Si Kumis Jebol Ditembak Polisi )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!