Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus 3 Pengedar dan Amankan 2 Kg Sabu
Senin, 20 Juli 2020 - 12:39 WIB
BATAM - Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri mengamanakan tiga pria tersangka bandar sabu, berinisial Z (33), M (33) dan AH alias K (39) pada Rabu (15/7/20).
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan 2 kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh China. (BACA JUGA: Dengan Kepala di Bawah Bocah 5 Tahun Dimasukkan ke Toren Sampai Tewas )
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 22.30 WIB, tim dari Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial Z dan Inisial M di kos-kosan Perumahan Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar Kota Batam," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Direktur Reser Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi, Senin (20/7/2020). (BACA JUGA: BNN Jabar Tangkap 2 Orang, Amankan 4 Kg Sabu di Leuwipanjang Bandung )
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, ujar Kombes Pol Harry, terbukti tersangka membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 1.000 gram atau 1 kg. (BACA JUGA: Polda Riau Bongkar Penyulingan Minyak Ilegal Milik PT Chevron )
Dua dari tiga tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri. Foto/Humas Polda Kepri
Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan dan ditangkap tersangka berinisial AH alias K di Perumahan Vila Sampurna, Kelurahan Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Kamis (16/7/20) sekitar pukul 01.20 WIB dini hari. Tersangka AH alias K ini merupakan pemasok Narkotika jenis sabu kepada Inisial Z dan M.
"Dari pemeriksaan terhadap AH alias K ditemukan satu bungkus narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan kemasan teh hijau merek Guanyinwang sekira seberat 1.000 gram, yang disimpan oleh tersangka di dalam mesin cuci pakaian," ujar Kabid Humas.
Sampai dengan saat ini, tiga orang tersangka dan 2.000 gram Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tiga pelaku terancam dipidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas Kombes Pol Harry.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan 2 kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh China. (BACA JUGA: Dengan Kepala di Bawah Bocah 5 Tahun Dimasukkan ke Toren Sampai Tewas )
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 22.30 WIB, tim dari Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial Z dan Inisial M di kos-kosan Perumahan Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar Kota Batam," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Direktur Reser Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi, Senin (20/7/2020). (BACA JUGA: BNN Jabar Tangkap 2 Orang, Amankan 4 Kg Sabu di Leuwipanjang Bandung )
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, ujar Kombes Pol Harry, terbukti tersangka membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 1.000 gram atau 1 kg. (BACA JUGA: Polda Riau Bongkar Penyulingan Minyak Ilegal Milik PT Chevron )
Dua dari tiga tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri. Foto/Humas Polda Kepri
Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan dan ditangkap tersangka berinisial AH alias K di Perumahan Vila Sampurna, Kelurahan Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Kamis (16/7/20) sekitar pukul 01.20 WIB dini hari. Tersangka AH alias K ini merupakan pemasok Narkotika jenis sabu kepada Inisial Z dan M.
"Dari pemeriksaan terhadap AH alias K ditemukan satu bungkus narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan kemasan teh hijau merek Guanyinwang sekira seberat 1.000 gram, yang disimpan oleh tersangka di dalam mesin cuci pakaian," ujar Kabid Humas.
Sampai dengan saat ini, tiga orang tersangka dan 2.000 gram Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tiga pelaku terancam dipidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas Kombes Pol Harry.
(awd)
tulis komentar anda