Gara-gara Tersinggung, Ayah Tiri Ini Tega Bunuh Bocah 5 Tahun

Senin, 20 Juli 2020 - 11:20 WIB
Hendra mengemukakan, untuk sementara, Hamid Arifin pelaku tunggal pembunuhan itu. Dia diduga mempunyai rencana membunuh korban Aulia. (BACA JUGA: Bocah Perempuan Tewas di Toren, Kasatreskrim: Ada Dugaan Pembunuhan )

"Korban dan pelaku ini memang sehari-hari mengamen. Jadi pelaku saat malam Jumat itu pulang namun ditanya korban dengan bahasa kasar," ujar Kapolresta.

Saat ini, tutur Hendra, penyidik masih mendalami dugaan tindak penganiayaan yang kerap dialami korban. "Untuk dugaan penganiayaan masih didalami. Korban dan pelaku memang banyak beraktivitas di jalanan seperti mengamen. Kami mendalaminya dan menggandeng P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Bandung," tutur Kombes Pol Hendra.

Hendra mengungkapkan, kepada pelaku Hamid Arifin, penyidik mengenakan Pasal 338 dan UU Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ungkap Kapolresta.

Seperti diberitakan, Aulia Eka Yanti, bocah berusia 5 tahun, ditemukan tak bernyawa dalam tandon air di rumah kontrakan, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!