Palsukan Tanda Tangan untuk Ganti Rugi Lahan, 2 Warga Tubaba Dibekuk Polisi

Jum'at, 07 April 2023 - 14:25 WIB
Akibat peristiwa itu, korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Selain tersangka, barang bukti yang diamankan yaitu rekening koran, buku SHM, surat kepala dinas perumahan," ungkapnya.

Baca: Disnakertrans Jatim Dirikan 53 Posko Pengaduan, Awasi Kepatuhan Pencairan THR Pekerja.



Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!