Dipanggil Lurah Kapuk, Ketua RT 09 Cabut Surat Permintaan THR ke Warga
Kamis, 06 April 2023 - 21:47 WIB
"Ketua RT 09 menyadari kekeliruannya. Surat edaran tersebut menyalahi peraturan dan akan menganulir serta mencabut surat edaran tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, surat edaran dari pengurus RT di Kelurahan Kapuk, viral di media sosial. Surat tersebut berisi permintaan THR kepada warga. Dalam surat itu disebutkan THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis, hingga petugas zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) kelurahan.
Adapun besaran THR yang diminta oleh pengurus RT yakni, Rp60.000 untuk rumah tinggal hingga Rp300.000 untuk home industry.
(hab)
Lihat Juga :