Polisi Tetapkan 3 Tersangka Konten Barbuk Baju Bekas Impor untuk Hadiah Lebaran

Kamis, 06 April 2023 - 16:06 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menuturkan, para pelaku akan dikenakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman penjara enam tahun atau denda maksimal Rp1 M," tuturnya. Sebelumnya diberitakan, masyarakat dibuat geleng-geleng kepala setelah oknum polisi membagi-bagikan barang hasil sitaan.

Barang hasil sitaan ini adalah baju-baju bekas atau yang sering disebut dengan dalboan. Terlihat dalboan tersebut sangat banyak. Dalam akun Instagram @unikinfo_id, membagikan sebuah tangkapan layar status WhatsApp seseorang yang menunjukkan terdapat oknum polisi yang akan membagikan hasil barang sitaa tersebut.

Pada keterangan di status WhatsApp tersebut tertulis bahwa oknum polisi tersebut melarangnya membeli baju lebaran karena akan diberi baju dari barang sitaan tersebut.

"Ngakak banget punya Aa katanya 'Ga usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang," tulis keterangan di WhatsApp Status yang namanya ditutup.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!