Korban Dukun Pengganda Uang Dikubur Bersama Botol Air Diduga Berisi Racun

Selasa, 04 April 2023 - 15:48 WIB
Aparat kepolisian menemukan tulang belulang yang diduga jenazah korban dukun pengganda uang. Turut ditemukan botol air yang diduga berisi racun terkubur bersama jenazah. Foto: Istimewa
BANJARNEGARA - Polisi menemukan sejumlah barang yang ikut dikubur di galian tanah tempat mengubur jenazah yang diduga korban dukun penggandaan uang Tohari (45) alias Slamet di Kabupaten Banjarnegara.

Barang yang ditemukan di antaranya botol air mineral sisa cairan yang diduga berisi racun.

“Setiap lubang terdapat botol air mineral sisa cairan yang diduga berisi racun, 1 korban 1 botol air mineral. Dari 7 lubang di antaranya ditemukan 2 lubang yang berisi 2 jenazah korban,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Selasa (4/4/2023).





Penggalian itu dilakukan Senin (3/4/2023) sekira pukul 11.00 WIB. Hari itu didapati 9 jenazah yang di antaranya tinggal belulang. Di dalam galian tanah itu pula ditemukan pakaian korban seperti sandal, kemeja, sarung hingga akesoris yang digunakan korban.

Setelah semua korban berhasil dievakuasi, selanjutnya jenazah dibawa ke RSUP Dr. Margono Soekardjo Purwokerto, mengingat di RSUD Banjarnegara kapasitas freezer hanya cukup untuk 2 jenazah. Ahli forensik juga menghendaki di sana karena peralatan lebih lengkap.

Tohari tinggal di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara. Awalnya, korban pertama yang ditemukan adalah Paryanto (53) warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.



Modus kejahatan itu, sekira satu tahun lalu Budi Santoso alias Bodrex (32) warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, yang merupakan tangan kanan Tohari membuat postingan di Facebook. Isinya tentang keahlian Tohari sebagai “orang pintar” yang mampu menggandakan uang.

Lewat perantara Budi inilah, korban bertemu Tohari dan berniat menggandakan uang. Setelah menyalurkan banyak biaya sebagai mahar, namun tidak juga mendapatkan hasil.

Korban yang marah sempat mengancam Tohari. Namun, Tohari justru berbalik. Dia memberikan korbannya minuman yang dicampur racun hingga tewas dan dikubur di jalan menuju hutan itu.

“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman pidana mati atau pidana seumur hiudp paling lama 2 tahun,” tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content