Parah! Polisi Gadungan Ini Kirim Rekaman Video Call Seks ke Suami Pacar Onlinenya
Selasa, 04 April 2023 - 13:54 WIB
GUNUNGKIDUL - Polisi gadungan berinisial AP warga Gari, Wonosari Gunungkidul ini ditangkap polisi gara-gara memperdaya seorang perempuan bersuami, AL warga Rongkop, Gunungkidul, DIY. Keduanya memiliki hubungan khusus hingga akhirnya AL bersedia diajak untuk video call seks (VCS).
Apesnya ketika VCS tersebut berlangsung, tanpa sepengetahuan korban, tersangka AP merekamnya.
"Rekaman tersebut dikirim ke suami korban oleh pelaku ketika korban ingin mengakhiri hubungannya," kata Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto, Selasa (4/4/2022).
Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke aparat kepolisian. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku
Suranto mengatakan Unit Pidsus Satreskrim menerima laporan tindak pidana Pornografi/ITE tanggal 17/3/2023 lalu.
Dalam laporan tersebut disebutkan jika pada akhir Tahun 2021 korban AL warga Rongkop, Gunungkidul memliliki hubungan dengan pelaku AP yang mengaku bernama K yang beralamat di Magelang, Jawa Tengah.
"AP atau K mengaku berprofesi sebagai anggota Polri yang berdinas di Magelang, Jawa Tengah," ujar Iptu Suranto.
Seiring berjalannya waktu pelaku sering melakukan video call dan meminta korban telanjang dan direkam oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban. Mereka sudah sering melakukan video call tersebut.
Apesnya ketika VCS tersebut berlangsung, tanpa sepengetahuan korban, tersangka AP merekamnya.
Baca Juga
"Rekaman tersebut dikirim ke suami korban oleh pelaku ketika korban ingin mengakhiri hubungannya," kata Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto, Selasa (4/4/2022).
Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke aparat kepolisian. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku
Suranto mengatakan Unit Pidsus Satreskrim menerima laporan tindak pidana Pornografi/ITE tanggal 17/3/2023 lalu.
Dalam laporan tersebut disebutkan jika pada akhir Tahun 2021 korban AL warga Rongkop, Gunungkidul memliliki hubungan dengan pelaku AP yang mengaku bernama K yang beralamat di Magelang, Jawa Tengah.
"AP atau K mengaku berprofesi sebagai anggota Polri yang berdinas di Magelang, Jawa Tengah," ujar Iptu Suranto.
Seiring berjalannya waktu pelaku sering melakukan video call dan meminta korban telanjang dan direkam oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban. Mereka sudah sering melakukan video call tersebut.
tulis komentar anda