Modus Baru Curanmor di Bogor, Pelaku Pinjam Motor Tukang Ojek lalu Bawa Kabur

Senin, 03 April 2023 - 21:56 WIB
Baca Juga: 6 Polisi Gadungan Aniaya dan Sekap Warga di Kembangan, ATM Korban Dikuras Habis



Korban yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Kota. Tak butuh kama, dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap pelaku.

"Dari informasi tukang ojek, akhirnya kami menangkap pelaku sedang menggunakan motornya," tukasnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukman maksimal 5 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!