Polisi Tangkap Truk Bermuatan 22 Bal Pakaian Bekas Impor

Senin, 03 April 2023 - 18:38 WIB
"Untuk sopir dan kernet kita amankan di Polres sementara balpres pakaian bekas yang disita diamankan di gudang bea dan cukai," tukasnya.

Pemerintah tengah gencar melakukan penindakan terhadap impor balpres pakaian bekas ilegal. Itu seiring dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta penegakan hukum terhadap impor pakaian bekas ilegal ditingkatkan.

Impor pakaian bekas dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pelarangan dilakukan karena faktor kesehatan dan juga peredaran pakaian bekas impor yang mengganggu industri konveksi nasional.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!