Polisi Tangkap Truk Bermuatan 22 Bal Pakaian Bekas Impor
Senin, 03 April 2023 - 18:38 WIB
TANJUNG BALAI - Polisi menangkap sebuah truk bermuatan balpres pakaian bekas impor dari Jalan D.I Panjaitan, Kota Tanjungbalai, Minggu (2/4/2023). Total ada 22 balpres disita dari penangkapan truk BK 8542 VQ itu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi yang mereka terima akan adanya truk pembawa balpres ke Kota Tanjungbalai.
Berbekal informasi tersebut, Polisi kemudian berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Teluk Nibung dan Subdetasemen Polisi Militer Kisaran untuk melakukan penelusuran dan akhirnya melakukan penangkapan.
"Truk bermuatan balpres pakaian bekas impor itu ditangkap saat hendak akan masuk ke Kota Tanjungbalai," kata Ahmad Yusuf, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Polda Sumut Selidiki Kematian Bripka AS yang Diduga Dibunuh Terkait Penggelapan Pajak Rp2,5 Miliar
Yusuf menyebut, bersama balpres pakaian bekas impor itu, ikut diamankan dua orang yang berperan sebagai sopir dan kernet truk tersebut.
"Untuk sopir dan kernet kita amankan di Polres sementara balpres pakaian bekas yang disita diamankan di gudang bea dan cukai," tukasnya.
Pemerintah tengah gencar melakukan penindakan terhadap impor balpres pakaian bekas ilegal. Itu seiring dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta penegakan hukum terhadap impor pakaian bekas ilegal ditingkatkan.
Impor pakaian bekas dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pelarangan dilakukan karena faktor kesehatan dan juga peredaran pakaian bekas impor yang mengganggu industri konveksi nasional.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi yang mereka terima akan adanya truk pembawa balpres ke Kota Tanjungbalai.
Berbekal informasi tersebut, Polisi kemudian berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Teluk Nibung dan Subdetasemen Polisi Militer Kisaran untuk melakukan penelusuran dan akhirnya melakukan penangkapan.
"Truk bermuatan balpres pakaian bekas impor itu ditangkap saat hendak akan masuk ke Kota Tanjungbalai," kata Ahmad Yusuf, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Polda Sumut Selidiki Kematian Bripka AS yang Diduga Dibunuh Terkait Penggelapan Pajak Rp2,5 Miliar
Yusuf menyebut, bersama balpres pakaian bekas impor itu, ikut diamankan dua orang yang berperan sebagai sopir dan kernet truk tersebut.
"Untuk sopir dan kernet kita amankan di Polres sementara balpres pakaian bekas yang disita diamankan di gudang bea dan cukai," tukasnya.
Pemerintah tengah gencar melakukan penindakan terhadap impor balpres pakaian bekas ilegal. Itu seiring dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta penegakan hukum terhadap impor pakaian bekas ilegal ditingkatkan.
Impor pakaian bekas dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pelarangan dilakukan karena faktor kesehatan dan juga peredaran pakaian bekas impor yang mengganggu industri konveksi nasional.
(msd)
tulis komentar anda