Ngeri! Ternyata Belasan Perahu Tambang di Surabaya Beroperasi Tanpa Izin

Jum'at, 31 Maret 2023 - 16:26 WIB
Izin dari BPTD ini berkaitan dengan kelangsungan sungai, dermaga, fasilitas keselamatan, dan alur pelayaran.

Baca juga: Diduga Bocor, Perahu Tambangan Angkut 8 Penumpang Tenggelam di Sungai Rolak Surabaya



"Setelah rekomendasi dari sana (BPTD) baru di kami (Dishub). Tetapi dari BBWS juga harus ada karena yang punya wilayah," katanya.

Pada 2019, pihaknya bersama Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang.

Bahkan, saat itu pihaknya juga menyarankan para pemilik untuk berhenti beroperasi karena armada tidak laik.

"Di tahun 2019, kami sudah sama dengan Syahbandar. Kami menanyakan juga, seharusnya mereka ditutup karena sudah tidak sesuai, tidak laik dan lain-lain," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, mulai pekan depan seluruh perahu tambang yang tidak memiliki izin diminta untuk berhenti beroperasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!