Pengacara Selesai Bacakan Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Begini Isinya
Kamis, 30 Maret 2023 - 12:10 WIB
Pengacara AG (15) telah selesai menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU dalam sidang kasus penganiayaan D (17), di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023) pagi. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
JAKARTA - Tim pengacara AG (15) telah selesai menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penganiayaan D (17), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023) pagi. Namun, isi eksepsi pacar Mario Dandy Satriyo itu tidak bisa dibagikan tim pengacara.
"Itu (eksepsi) tidak bisa kami share karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), sehingga kami hanya bisa menyampaikan, ini terkait syarat formil anak AG dalam proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo.
Baca Juga: Sidang Eksepsi AG Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup di PN Jaksel
Ia menyebut nota keberatan atau eksepsi AG telah disampaikan dalam persidangan pagi tadi, untuk menanggapi surat dakwaan yang dibacakan JPU pada Rabu, 29 Maret 2023.
Berbeda dengan sidang kasus lainnya, materi persidangan anak ini tidak bisa disampaikan ke publik lantaran digelar secara tertutup.
"Itu (eksepsi) tidak bisa kami share karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), sehingga kami hanya bisa menyampaikan, ini terkait syarat formil anak AG dalam proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo.
Baca Juga: Sidang Eksepsi AG Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup di PN Jaksel
Ia menyebut nota keberatan atau eksepsi AG telah disampaikan dalam persidangan pagi tadi, untuk menanggapi surat dakwaan yang dibacakan JPU pada Rabu, 29 Maret 2023.
Berbeda dengan sidang kasus lainnya, materi persidangan anak ini tidak bisa disampaikan ke publik lantaran digelar secara tertutup.