Warga yang Penuhi Syarat Harus Tercatat Pemilih dalam Pilkada Surabaya

Minggu, 19 Juli 2020 - 13:44 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajarannya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data para pemilih ke rumah-rumah penduduk di seluruh Surabaya. Coklit dimulai sejak Sabtu 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. (Foto/SINDOnews/Ilustrasi)
SURABAYA -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajarannya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data para pemilih ke rumah-rumah penduduk di seluruh Surabaya. Coklit dimulai sejak Sabtu 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.

Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan kegiatan coklit itu untuk pemutakhiran data pemilih. Sehingga tercatat dengan benar dan terverifikasi faktual warga yang mempunyai hak suara dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya pada 9 Desember 2020. Di tanggal tersebut, warga kota Pahlawan akan memilih pemimpin baru Surabaya.



"Kita percaya pada proses demokrasi yang akan melahirkan pemimpin baru Kota Surabaya, menyusul akan berakhirnya masa bakti Wali Kota Tri Rismaharini dan Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana, pada Februari 2021," kata Adi Sutarwidjono, Minggu (19/7/2020). (BACA JUGA: Pemulung Bawa Uang Rp7 Juta Hasil Jual Bansos Covid-19)

Menurutnya, pemimpin baru Kota Surabaya bertugas melanjutkan pembangunan kota. Membuat lebih maju dan mensejahterakan masyarakat. Sebagaimana yang telah dikerjakan Wali Kota Tri Rismaharini sejak 2010.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!