14 Anak Buah Apin BK Bos Judi Online Dituntut 18 Bulan Penjara

Selasa, 28 Maret 2023 - 18:54 WIB
Anak buah Apin BK bos judi online di Medan dituntut hukuman 18 bulan penjara dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dahlan, di ruang Cakra 2 PN Medan, Selasa (28/3/2023). Foto: MPI/Wahyudi Aulia Siregar
MEDAN - Sebanyak 14 orang anak buah Apin BK bos judi online dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara atau 18 bulan penjara.

Pembacaan tuntutan terhadap ke 14 orang terdakwa itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dahlan, di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/3/2023).



Pembacaan tuntutan ini dilakukan setelah sempat tertunda sebanyak dua kali jadwal persidangan. Selain tuntutan pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar ke 14 anak buah Apin BK itu juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Baca juga: Polda Sumut Kejar Bos Judi Togel Usai 4 Anggotanya Ditangkap
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!