BNPP Pastikan Kelengkapan Fasilitas PLBN Serasan Sebelum Beroperasi dan Diresmikan
Senin, 27 Maret 2023 - 20:03 WIB
Selain itu PLBN Oepoli di Kabupaten Kupang dan PLBN Napan, di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). "Serta PLBN Sota di Kabuapten Merauke dan PLBN Yetetkun di Kabupaten Boven Digoel, Papua, sekarang Papua Selatan," lengkapnya.
Robert juga melanjutkan penjelasan bahwa, untuk persiapan pengelolaan PLBN, BNPP telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jendral (Ditjen) Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) mengenai penyiapan perangkat pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PLBN seperti meubelair, furniture, dan equipment.
Selain itu, BNPP juga telah berkoordinasi dengan Sekretaris Jendral (Sekjen) 5 Kementerian, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Hal ini mengenai penyiapan personel dan peralatan kerja spesifik penunjang pelaksanaan tugas pelayanan lintas batas negara oleh kementerian tersebut di PLBN telah dilakukan penataan dan pengaturan rencana penggunaan ruang kerja dan mess pegawai di PLBN," tambahnya.
Dalam memenuhi kelengkapan operasional lainnya, lanjut Robert, turut disiapakan kelembagaan pengelolaan PLBN dengan telah ditetapkannya Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2022, tentang perubahan atas Peraturan BNPP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap BNPP.
Dalam Peraturan tersebut telah diatur dan ditetapkan unit kerja pengelolaan 5 PLBN baru yang segera akan dioperasionalkan seperti PLBN Serasan, PLBN Jagoi Babang, PLBN Sei Nyamuk, PLBN Napan, dan PLBN Yetetkun.
"Penugasan tim persiapan pengoperasian PLBN, telah bertugas sejak bulan Desember 2022 lalu," ungkapnya.
Robert juga melanjutkan penjelasan bahwa, untuk persiapan pengelolaan PLBN, BNPP telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jendral (Ditjen) Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) mengenai penyiapan perangkat pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PLBN seperti meubelair, furniture, dan equipment.
Selain itu, BNPP juga telah berkoordinasi dengan Sekretaris Jendral (Sekjen) 5 Kementerian, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Hal ini mengenai penyiapan personel dan peralatan kerja spesifik penunjang pelaksanaan tugas pelayanan lintas batas negara oleh kementerian tersebut di PLBN telah dilakukan penataan dan pengaturan rencana penggunaan ruang kerja dan mess pegawai di PLBN," tambahnya.
Dalam memenuhi kelengkapan operasional lainnya, lanjut Robert, turut disiapakan kelembagaan pengelolaan PLBN dengan telah ditetapkannya Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2022, tentang perubahan atas Peraturan BNPP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap BNPP.
Dalam Peraturan tersebut telah diatur dan ditetapkan unit kerja pengelolaan 5 PLBN baru yang segera akan dioperasionalkan seperti PLBN Serasan, PLBN Jagoi Babang, PLBN Sei Nyamuk, PLBN Napan, dan PLBN Yetetkun.
"Penugasan tim persiapan pengoperasian PLBN, telah bertugas sejak bulan Desember 2022 lalu," ungkapnya.
Lihat Juga :