Polisi Amankan 153.437 Obat Keras untuk Pasar Ramadan di Karawang
Senin, 27 Maret 2023 - 19:47 WIB
KARAWANG - Sebanyak 153.437 butir obat keras tertentu berbagai merek, yang akan disebar selama Ramadan di Karawang berhasil diamankan Polres Karawang. Dua orang tersangka berhasil ditangkap.
Kedua tersangka diketahui bernama SI alias Rizal (27) dan MN alias Cenas (46) warga Aceh. Kini, polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tertentu.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat keras tertentu bermula dari laporan masyarakat yang curiga orang keluar masuk membawa bungkusan di wilayah Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.
Atas laporan itu kemudian polisi dari Timsus Sanggabuana melakukan penyelidikan dilokasi yang dicurigai. "Kami juga mencari orang dengan ciri - ciri yang sudah kami ketahui,," kata Wirdhanto.
Setelah menunggu akhirnya timsus Sanggabuana menemukan orangnyang dicurigai datang ke sebuah rumah di Kelurahan Tanjungpura. Rumah tersebut akhirnya diketahui dijadikan gudang penyimpanan obat keras tertentu.
"Setelah kami amati ternyata rumah tersebut dijadikan gudang penyimpanan. Kemudian kami melakukan penggerebekan dengan disaksikan RT/ RW setempat. Di dalam rumah tersebut kami mengamankan SI beserta barang bukti," katanya.
Setelah menangkap SI polisi kemudian melakukan pengembangan dan diketahui jika obat keras tersebut didapat dari MN di wilayah Bekasi. Polisi kemudian menangkap MN di rumahnya di wilayah Bekasi. "Setelah kami melakukan pengembangan diketahui barang tersebut didapat dari MN. Kami tangkap MN di wilayah Bekasi," ujarnya.
Dari penangkapan dua tersangka ini polisi mengamankan dua buah dus cokelat yang masing-masing didalamnya terdapat 48 box Pil Hexymer (@1.000) dengan jumlah keseluruhan 96.000 butir. 7 buah dus coklat yang di dalamnya terdapat 5.240 lembar pil Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 52.400 butir. 1 buah kantong plastik hitam yang didalamnya berisikan 500 lembar Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 5.000 butir.
Turut diamankan 1 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi untuk mendapatkan Obat Keras Tertentu (OKT).
"Kita amankan barang bukti total 153.437 butir OKT berbagai merek, uang Rp 25 juta, dua unit ponsel dan plastik bening kosong sembilan bungkus," pungkasnya.
Kedua tersangka diketahui bernama SI alias Rizal (27) dan MN alias Cenas (46) warga Aceh. Kini, polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tertentu.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat keras tertentu bermula dari laporan masyarakat yang curiga orang keluar masuk membawa bungkusan di wilayah Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.
Atas laporan itu kemudian polisi dari Timsus Sanggabuana melakukan penyelidikan dilokasi yang dicurigai. "Kami juga mencari orang dengan ciri - ciri yang sudah kami ketahui,," kata Wirdhanto.
Setelah menunggu akhirnya timsus Sanggabuana menemukan orangnyang dicurigai datang ke sebuah rumah di Kelurahan Tanjungpura. Rumah tersebut akhirnya diketahui dijadikan gudang penyimpanan obat keras tertentu.
"Setelah kami amati ternyata rumah tersebut dijadikan gudang penyimpanan. Kemudian kami melakukan penggerebekan dengan disaksikan RT/ RW setempat. Di dalam rumah tersebut kami mengamankan SI beserta barang bukti," katanya.
Setelah menangkap SI polisi kemudian melakukan pengembangan dan diketahui jika obat keras tersebut didapat dari MN di wilayah Bekasi. Polisi kemudian menangkap MN di rumahnya di wilayah Bekasi. "Setelah kami melakukan pengembangan diketahui barang tersebut didapat dari MN. Kami tangkap MN di wilayah Bekasi," ujarnya.
Dari penangkapan dua tersangka ini polisi mengamankan dua buah dus cokelat yang masing-masing didalamnya terdapat 48 box Pil Hexymer (@1.000) dengan jumlah keseluruhan 96.000 butir. 7 buah dus coklat yang di dalamnya terdapat 5.240 lembar pil Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 52.400 butir. 1 buah kantong plastik hitam yang didalamnya berisikan 500 lembar Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 5.000 butir.
Turut diamankan 1 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi untuk mendapatkan Obat Keras Tertentu (OKT).
"Kita amankan barang bukti total 153.437 butir OKT berbagai merek, uang Rp 25 juta, dua unit ponsel dan plastik bening kosong sembilan bungkus," pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda