Polisi Amankan 153.437 Obat Keras untuk Pasar Ramadan di Karawang

Senin, 27 Maret 2023 - 19:47 WIB
Dua tersangka yang diamankan polisi saat dihadirkan dalam press release di Mapolres Karawang, Senin (27/3/2023). Foto: MPI/Nilakusuma
KARAWANG - Sebanyak 153.437 butir obat keras tertentu berbagai merek, yang akan disebar selama Ramadan di Karawang berhasil diamankan Polres Karawang. Dua orang tersangka berhasil ditangkap.

Kedua tersangka diketahui bernama SI alias Rizal (27) dan MN alias Cenas (46) warga Aceh. Kini, polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tertentu.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat keras tertentu bermula dari laporan masyarakat yang curiga orang keluar masuk membawa bungkusan di wilayah Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.

Baca juga: Bangunkan Sahur Sambil Bawa Senjata Tajam, Belasan Remaja Cimahi Diamankan

Atas laporan itu kemudian polisi dari Timsus Sanggabuana melakukan penyelidikan dilokasi yang dicurigai. "Kami juga mencari orang dengan ciri - ciri yang sudah kami ketahui,," kata Wirdhanto.

Setelah menunggu akhirnya timsus Sanggabuana menemukan orangnyang dicurigai datang ke sebuah rumah di Kelurahan Tanjungpura. Rumah tersebut akhirnya diketahui dijadikan gudang penyimpanan obat keras tertentu.

"Setelah kami amati ternyata rumah tersebut dijadikan gudang penyimpanan. Kemudian kami melakukan penggerebekan dengan disaksikan RT/ RW setempat. Di dalam rumah tersebut kami mengamankan SI beserta barang bukti," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!