Jelang Mudik, Dishub DKI Luncurkan Layanan Uji KIR Keliling di Terminal

Sabtu, 25 Maret 2023 - 10:36 WIB


”Pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya secara online dan melakukan pembayaran dengan metodeCashlessuntuk mengikuti layanan Uji KIR Keliling, sebelum kendaraan diizinkan kembali beroperasi,” sambungnya.

Syafrin menambahkan dalam uji berkala keliling akan diperiksa sembilan sistem komponen uji dengan dukungan peralatan secara mobile yang sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI secara komputerisasi.

Dengan sistem tersebut, pemilik kendaraan dapat menerima hasil uji berupa Bukti Lulus Uji Elektronik (Smartcard) tersebut di tempat pengujian secara langsung.

”Ramp Check ini dilakukan oleh petugas Dishub DKI Jakarta untuk memastikan pengujian persyaratan teknis dan laik jalan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti pada UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!