Razia Rumah Pijat dan Bar, Polisi Sita Miras Tak Berizin di Gunawarman
Sabtu, 25 Maret 2023 - 06:27 WIB
”Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” kata Hengki dalam keterangannya dikutip, Sabtu (25/3/2023).
Sejumlah tempat hiburan malam yang disidak di antaranya di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, di Menteng Jakpus, Jakbar, Jaktim termasuk wilayah Alogomerasi. Tujuan agar pemilik mentaati aturan jam operasional.
”Semua tempat hiburan sesuai surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah semua tempat hiburan karaoke bar, diskotik, kafe, dan seterusnya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup pada jam 24.00 WIB tidak boleh lebih,” ujarnya.
Hengki menerangkan, hasil pengecekan di Gunawarman, SCBD maupun Senopati. Secara umum telah mematuhi aturan yang berlaku.
Baca juga: Sambut Puasa Ramadhan, Polres Metro Bekasi Kota Gencarkan Razia Miras
Sejumlah tempat hiburan malam yang disidak di antaranya di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, di Menteng Jakpus, Jakbar, Jaktim termasuk wilayah Alogomerasi. Tujuan agar pemilik mentaati aturan jam operasional.
”Semua tempat hiburan sesuai surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah semua tempat hiburan karaoke bar, diskotik, kafe, dan seterusnya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup pada jam 24.00 WIB tidak boleh lebih,” ujarnya.
Hengki menerangkan, hasil pengecekan di Gunawarman, SCBD maupun Senopati. Secara umum telah mematuhi aturan yang berlaku.
Baca juga: Sambut Puasa Ramadhan, Polres Metro Bekasi Kota Gencarkan Razia Miras
Lihat Juga :