Pelaku Penikaman Warga Palembang di Tanah Abang Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Jum'at, 24 Maret 2023 - 19:19 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian saat merilis tersangka penikaman, Jumat (24/3/2023). Foto: MPI/Bachtiar Rojab
JAKARTA - Polisi menangkap pelaku penikaman pria asal Palembang, Sumatera Selata, PW (39,) hingga tewas di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku BI (40) ditangkap jajaran Polsek Tanah Abang di wilayah Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap pada Kamis (23/3/2023) malam. Kini pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.



Baca Juga: Ribut saat Minum Miras, Warga Palembang Tewas Ditikam di Tanah Abang

"Ditahan di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian, Jumat (24/3/2023).

BI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," jelas Hady .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!