Pemkot Jakbar Bakal Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Langgar Aturan Bulan Ramadan

Kamis, 23 Maret 2023 - 08:14 WIB
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa boleh buka mulai pukul 11.00-24.00 WIB.

6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri boleh buka mulai pukul 11.00-24.00 WIB.

7. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Baca Juga: Polisi Tegaskan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Tutup Jam 12 Malam Selama Ramadan

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI juga mengatur jam operasional karaoke. Untuk karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan selama bulan Ramadan mulai pukul 20.30-24.00 WIB.

Sementara untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama bulan Ramadan mulai pukul 14.00-24.00 WIB.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!