Pemkot Jakbar Bakal Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Langgar Aturan Bulan Ramadan
Kamis, 23 Maret 2023 - 08:14 WIB
Pemkot Jakarta Barat mengingatkan seluruh pelaku usaha pariwisata dan tempat hiburan agar manaati aturan beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemkot Jakarta Barat mengingatkan seluruh pelaku usaha pariwisata dan tempat hiburan seperti diskotek, kelab malam, mandi uap, dan rumah pijat, agar manaati aturan beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah. Pelaku usaha yang nekat melanggar akan ditindak tegas.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat Dedi Sumardi mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan beberapa stakeholder, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam melakukan pengawasan dan penindakan tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar aturan penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan.
Dedi menjelaskan, aturan penyelenggaraan usaha pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor e-0009/SE/2023.
Baca Juga: Bulan Puasa Ramadan, Ini 7 Aturan Wajib bagi Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta
"Diharapkan para pengusaha hiburan, khususnya yang ada di Jakarta Barat, diminta untuk mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran itu," ujar Dedi, Kamis (23/3/2023).
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat Dedi Sumardi mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan beberapa stakeholder, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam melakukan pengawasan dan penindakan tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar aturan penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan.
Dedi menjelaskan, aturan penyelenggaraan usaha pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor e-0009/SE/2023.
Baca Juga: Bulan Puasa Ramadan, Ini 7 Aturan Wajib bagi Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta
"Diharapkan para pengusaha hiburan, khususnya yang ada di Jakarta Barat, diminta untuk mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran itu," ujar Dedi, Kamis (23/3/2023).
Lihat Juga :