Ini Aturan Operasional Diskotek dan Rumah Pijat Selama Ramadan di Jakarta
Rabu, 22 Maret 2023 - 21:20 WIB
Baca juga: Selama Ramadan, Polda Metro Pantau Tempat Hiburan Malam di Jadetabek
Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti.
Hal ini dilakukan untuk menghormati bulan Ramadan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi.
Andhika menegaskan, usaha pariwisata di atas juga harus tutup satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan sRamadan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idu lfitri/Malam Takbiran, serta hari pertama dan kedua Hari Raya Idul fitri.
”Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri. Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat Edaran ini juga tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata,” jelasnya.
Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:
a. dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;
b. dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti.
Hal ini dilakukan untuk menghormati bulan Ramadan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi.
Andhika menegaskan, usaha pariwisata di atas juga harus tutup satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan sRamadan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idu lfitri/Malam Takbiran, serta hari pertama dan kedua Hari Raya Idul fitri.
”Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri. Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat Edaran ini juga tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata,” jelasnya.
Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:
a. dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;
b. dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
Lihat Juga :