Panti Pijat dan Tempat Karaoke di Bogor Dilarang Beroperasi selama Ramadan

Rabu, 22 Maret 2023 - 12:36 WIB


"Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor," ujarnya.

Dia menuturkan, untuk masjid-masjid di bawah pengelolaan Pemkot Bogor dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa.

Selanjutnya, para pemilik atau pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Mari kita jalankan ramadan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!