Panti Pijat dan Tempat Karaoke di Bogor Dilarang Beroperasi selama Ramadan

Rabu, 22 Maret 2023 - 12:36 WIB
loading...
Panti Pijat dan Tempat...
Pemkot Bogor melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan . Tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi di antaranya panti pijat dan tempat karaoke.

Larangan operasional tempat hiburan malam ini tertuang dalam surat edaran Nomor : 300 / 1398-Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.

Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta mengatakan, surat edaran itu ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya pada 20 Maret 2023.

"Kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama Ramadan 1444 H. Ini dilakukan demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa," kata Alma dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Tak itu saja, Pemkot Bogor juga melarang kegiatan sahur on the road.

Baca: Pemkot Tangsel Larang Sahur dan Buka Puasa On The Road Selama Ramadan

"Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor," ujarnya.

Dia menuturkan, untuk masjid-masjid di bawah pengelolaan Pemkot Bogor dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa.

Selanjutnya, para pemilik atau pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Mari kita jalankan ramadan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan," ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Ramadan Penuh Makna:...
Ramadan Penuh Makna: Berbagi dan Menjaga Kepedulian Sosial di Bulan Suci
Pasar Keuangan Berubah...
Pasar Keuangan Berubah selama Ramadan? Pemeriksaan Realitas Berbasis Data
Rekomendasi
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Berita Terkini
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved