4 Residivis Perampok Nasabah Bank Diringkus Polisi

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:57 WIB
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom menambahkan mereka sudah beraksi di beberapa tempat.

“Kelompok ini sudah main di beberapa tempat mulai dari 2017 di Cianjur, Jawa Barat lalu Lampung, dan Tangerang. Dari 4 tersangka yang kami amankan ini rata-rata semua residivis,” katanya.

Para pelaku setiap beraksi menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya. Atas perbuatannya, 4 tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!