Polisi Gerebek 4 Toko Penjual Miras Tak Berizin di Palmerah

Selasa, 21 Maret 2023 - 08:14 WIB
Polsek Palmerah, Jakarta Barat menyita sebanyak 600 botol miras yang dijual tanpa izin. Foto/MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Polsek Palmerah menyita sebanyak 600 botol minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin. Ratusan botol miras ini disita dari sejumlah toko yang berada di Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, penyitaan botol miras berbagai merek ini berawal dari adanya laporan Polisi RW. "Polisi RW yang bertugas mendapatkan banyak laporan dari masyarakat khususnya peredaran miras tanpa izin," kata Dodi dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/3/2023).



Berbekal informasi itulah, petugas mendatangi empat lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan miras tanpa izin. Benar saja, di empat toko tersebut kedapatan menyimpan ratusan botol miras tanpa izin.

"Dari empat toko ini ada 600 botol miras yang kami sita. Kami akan terus melakukan razia miras dan narkoba," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!