Disdik Jabar Terima Banyak Aduan Korban Perundungan Setelah Stopper Diluncurkan

Selasa, 21 Maret 2023 - 01:57 WIB
Disdik Jabar mencatat, 8 aduan kasus perundungan masuk melalui Stopper sejak aplikasi tersebut diluncurkan 22 Februari 2023 lalu. Foto SINDOnews
BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat banyak menerima aduan terkait kasus perundungan yang menimpa siswa SMA dan SMK. Aduan tersebut mulai bermunculan sejak Stopper diluncurkan pada 22 Februari 2023 lalu,

Berdasarkan catatan Disdik Jabar, sedikitnya sudah 8 aduan kasus perundungan yang masuk lewat aplikasi Sistem Terintegrasi Olah Pengaduan Perundungan itu.

Sekretaris Disdik Jabar, Yesa Sarwedi mengatakan, dari delepan kasus bullying tersebut, beberapa di antaranya dilaporkan dengan anonim atau nama dirahasiakan.

"Total ada 8 laporan, identitas kita jaga, dan ini kita pelajari dan kita distribusikan cabang dinas ke sekolah," kata Yesa dalam acara Galang Aspirasi Politik (Gaspol) Pokja PWI Gedung Sate seri 4 di Hotel Citarum, Jalan Citarum, Kota Bandung, Senin (20/3/2023).

Diketahui, aplikasi Stopper yang digagas oleh Pemprov Jabar ini merupakan salah satu upaya dalam menyikapi maraknya kasus bullying atau perundungan terhadap warga sekolah.

Yesa mengatakan, pelapor dalam aplikasi Stopper ini adalah siswa-siswi SMA/SMK dan guru. Adapun kasus yang dilaporkan mulai dari bullying dan beberapa kasus lainnya.

Pihaknya pun memastikan, akan segera menindaklanjuti dengan verifikasi semua laporan yang masuk ke dalam aplikasi Stopper tersebut.

"Kasus bervariasi, dari 8 ini ada enam laki-laki, dua perempuan. Anonim ada dua dan enam sebutkan nama. Kategori pelaku satu guru, kemudian siswa tiga orang dan yang di luar siswa dan guru da empat orang," jelasnya.

Selain melakukan verifikasi pada pihak sekolah dan pelapor, kata Yesa, Disdik Jabar juga akan memberikan sanksi teguran pada pelaku tindakan bullying serta akan melakukan mediasi dari para orang tua korban dan pelaku, termasuk pihak sekolah.

"Sanksinya pembinaan, termasuk guru, tapi kalau fisik ya biasanya berunding dengan orang tua baik pelaku dan korban orang tua. Artinya bisa masuk ranah hukum," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More