Polisi Tegaskan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Tutup Jam 12 Malam Selama Ramadan
Senin, 20 Maret 2023 - 21:58 WIB
Adapun isi maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor Mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadan 1444 Hijriah guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 poin 7 kecuali konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian," isi salah satu maklumat.
Kemudian, larangan bermain kembang api/petasan sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api.
Selanjutnya, dalam maklumat juga terdapat larangan berkumpul saat buka puasa maupun sahur yang dapat terjadinya potensi aksi balap liar hingga tawuran.
"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 poin 7 kecuali konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian," isi salah satu maklumat.
Kemudian, larangan bermain kembang api/petasan sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api.
Selanjutnya, dalam maklumat juga terdapat larangan berkumpul saat buka puasa maupun sahur yang dapat terjadinya potensi aksi balap liar hingga tawuran.
(jon)
Lihat Juga :