Polisi Tegaskan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Tutup Jam 12 Malam Selama Ramadan

Senin, 20 Maret 2023 - 21:58 WIB
Polda Metro Jaya menegaskan tempat hiburan malam dari klub hingga bar di Jakarta harus tutup jam 12 malam selama Ramadan 1444 Hijriah. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan tempat hiburan malam dari klub hingga bar di Jakarta harus tutup jam 12 malam selama Ramadan 1444 Hijriah. Kebijakan tersebut diatur Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, nantinya selama pengamanan jam operasional bulan Ramadan akan berkolaborasi dengan Pemprov DKI dan Kodam Jayakarta.



Baca juga: SOTR Banyak Negatifnya, Kapolda Metro Jaya: Hentikan!

"Tentu nanti dari Pemprov DKI ada Perda, Pergub. Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemprov DKI terutama juga dengan TNI," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/3/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!