Dalam 2 Pekan, Polda Metro Jaya Ungkap 282 Kasus Kejahatan
Senin, 20 Maret 2023 - 19:04 WIB
"Barang bukti yang disita dari sejumlah kasus tersebut yakni 13 mobil, 101 motor, satu psito, 39 senjata tajam, uang tunai Rp206.980.000, 76 handphone, dan 11 laptop," ujarnya.
Baca: Beli Air Minum di Warung, Pemuda 32 Tahun Dibacok Begal di Bekasi
Para tersangka terancam terjerat dengan pasal masing-masing penganiayaan berat Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun; pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, pidana penjara paling lama 9 tahun; pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun; perjudia Pasal 303 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selanjutnya, pengeroyokan Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun; UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun; pemerasan Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun; pembunuhan Pasal 340 KUHP, dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca: Beli Air Minum di Warung, Pemuda 32 Tahun Dibacok Begal di Bekasi
Para tersangka terancam terjerat dengan pasal masing-masing penganiayaan berat Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun; pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, pidana penjara paling lama 9 tahun; pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun; perjudia Pasal 303 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selanjutnya, pengeroyokan Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun; UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun; pemerasan Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun; pembunuhan Pasal 340 KUHP, dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(hab)
Lihat Juga :