Jelang Ramadan, Polres Depok Sosialisasikan Larangan Konvoi hingga Tawuran

Senin, 20 Maret 2023 - 09:43 WIB
Kemudian dalam maklumat juga tertuang larangan bermain kembang api/petasan sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api.

Selanjutnya, dalam maklumat juga terdapat larangan berkumpul saat buka puasa maupun sahur yang dapat terjadinya potensi aksi balap liar hingga tawuran.

"Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 115 dan 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar. Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan tindak kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran)" bunyi poin C dalam maklumat Kapolda.

Sebelumnya, Polres Metro Depok akan menggelar patroli malam hingga dini hari sebagai bentuk antisipasi kerawanan kamtibmas mulai dari tawuran hingga begal saat memasuki bulan suci Ramadan 1444 hijriah.

"Meningkatkan kegiatan Patroli, mengantisipasi adanya kerawanan-kerawanan situasi kamtibmas," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!