Kejagung Upayakan Jalur Damai untuk AG, Bukan Mario dan Shane

Minggu, 19 Maret 2023 - 06:24 WIB
AG bersama tersangka penganiayaan D, Mario Dandy saat berfoto bersama. Foto: IG
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) masih melakukan upaya damai dalam penanganan perkara penganiayaan terhadap D (17), putra pengurus GP Ansor khusus untuk pelaku AG (15). Hal itu lantaran AG merupakan satu-satunya pelaku yang masih di bawah umur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, upaya damai dilakukan lantaran menjadi perintah pada Undang-Undang. Alasan lainnya yaitu, kata dia, untuk menjaga masa depan anak yang berkonflik hukum itu. Baca juga: Status A Pacar Mario Dandy Naik Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum

"Terkait dengan pelaku anak AG, Undang-Undang tentang sistem peradilan anak mewajibkan aparat penegak hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak untuk melakukan upaya-upaya damai untuk menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu 18 Maret 2023.

Meski demikian, kata dia, upaya diversi ini hanya bisa dilakukan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban serta keluarga korban. Jika hal itu tidak terpenuhi, maka AG juga harus menyelesaikan kasus di meja hijau.

"Diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!