Preman Penusuk Tukang Parkir di Pasar Tasik Dijerat Hukuman Mati

Jum'at, 17 Maret 2023 - 14:33 WIB
Tersangka penusukan tukang parkir di Pasar Tasik terancam hukuman mati. Tersangka berinisial HR (46) merupakan preman setempat. Foto: MPI/Bachtiar Rojab
JAKARTA - Tersangka penusukan terhadap tukang parkir SRS (45) hingga tewas di Pasar Tasik, Gambir, Jakarta Pusat, terancam hukuman mati. Tersangka berinisial HR (46) merupakan preman setempat.

"Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 378 dengan ancaman hukuman mati," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Jumat (17/3/2023).



Baca juga: Tukang Parkir Tewas Ditusuk di Pasar Tasik Cideng Jakarta Pusat

Komarudin menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri dengan menaiki angkot menuju Roxy. Kemudian, mengganti kendaraannya dengan ojek hingga menuju Cengkareng, Jakarta Barat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!