DPRD Kota Bogor Siap Bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia
Jum'at, 17 Maret 2023 - 08:04 WIB
DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna untuk menyetujui pembahasan raperda inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia, Rabu (15/3/2023). Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna untuk menyetujui pembahasan raperda inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Rizal Utami mengatakan, tujuan dibentuknya raperda ini untuk memberikan kemudahan akses bagi lansia pada pemenuhan hak-hak individu. Termasuk kesehatan, kesempatan kerja, pelayanan sosial, pendidikan, bantuan hukum dan bantuan sosial. Baca juga: Pelajar Meninggal, DPRD Bangun Komunikasi dengan Stakeholder
“Raperda ini memiliki maksud untuk menjadi dasar hukum pelaksanaan bagi pemda dalam memberikan perlindungan terhadap lanjut usia untuk mewujudkan lanjut usia yang memiliki kemandirian,” kata Rizal dalam siaran pernya, Kamis (16/3/2023).
Materi pokok raperda tersebut terdiri dari 9 bab dan 25 pasal. Di dalamnya terdapat pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana dan sanksi administrasi bagi orang yang melakukan pelanggaran terhadap lansia. “Semoga apa yang kita upayakan menjadi ibadah untuk kita semua,” tutup Rizal.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Rizal Utami mengatakan, tujuan dibentuknya raperda ini untuk memberikan kemudahan akses bagi lansia pada pemenuhan hak-hak individu. Termasuk kesehatan, kesempatan kerja, pelayanan sosial, pendidikan, bantuan hukum dan bantuan sosial. Baca juga: Pelajar Meninggal, DPRD Bangun Komunikasi dengan Stakeholder
“Raperda ini memiliki maksud untuk menjadi dasar hukum pelaksanaan bagi pemda dalam memberikan perlindungan terhadap lanjut usia untuk mewujudkan lanjut usia yang memiliki kemandirian,” kata Rizal dalam siaran pernya, Kamis (16/3/2023).
Materi pokok raperda tersebut terdiri dari 9 bab dan 25 pasal. Di dalamnya terdapat pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana dan sanksi administrasi bagi orang yang melakukan pelanggaran terhadap lansia. “Semoga apa yang kita upayakan menjadi ibadah untuk kita semua,” tutup Rizal.
Lihat Juga :