Teddy Minahasa Merasa Tak Bersalah Terjerat Kasus Narkoba, tapi Menyesali Satu Hal
Kamis, 16 Maret 2023 - 21:44 WIB
Dalam perkara ini Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu hasil tangkapan. Namun Teddy Minahasa yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara yang kala itu menjabat Kapolres Bukittingg, untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan, dan 3,3 kg sisanya berhasil disita oleh polisi.
(thm)
Lihat Juga :