Rektor Unud Tersangka Korupsi Rp443 Miliar Tak Ditahan Usai Diperiksa
Selasa, 14 Maret 2023 - 02:16 WIB
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara, tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi sebesar Rp443 miliar selesai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Bali. Foto SINDOnews
DENPASAR - Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara, tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 miliar selesai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (13/3/2023) petang. Usai diperiksa, dia tidak ditahan.
"Hari ini dia diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka lain sehingga tidak ditahan," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana. Baca juga: Rektor Universitas Udayana Bali Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Rp443 Miliar
Antara selesai diperiksa pukul 17.55 Wita. Dia diperiksa selama sekitar sembilan jam sejak pagi pukul 09.00 Wita. Dia didampingi kuasa hukumnya, Agus Sujoko.
Antara diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiga tersangka merupakan staf Antara, masing-masing IKB, IMY, dan NPS.
"Hari ini dia diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka lain sehingga tidak ditahan," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana. Baca juga: Rektor Universitas Udayana Bali Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Rp443 Miliar
Antara selesai diperiksa pukul 17.55 Wita. Dia diperiksa selama sekitar sembilan jam sejak pagi pukul 09.00 Wita. Dia didampingi kuasa hukumnya, Agus Sujoko.
Antara diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiga tersangka merupakan staf Antara, masing-masing IKB, IMY, dan NPS.
Lihat Juga :