Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG

Senin, 13 Maret 2023 - 23:43 WIB
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Foto: Dok/SINDOnews
SURABAYA - Polisi akhirnya menetapkan tersangka baru kasus penipuan dan penggelapan robot trading Auto Trade Gold (ATG) berinisial RE. Tersangka berperan sebagai marketing robot trading dari Pansaky Berdikari Bersama (Pansaka) tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai jajaran Polres Malang dan Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan secara maraton.



Baca juga: Wow! Harga Mobil dan Motor Tersangka Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Fantastis

Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga orang. Antara lain, Wahyu Kenzo, kedua RE dan ketiga adalah saksi berinisial RN yang merupakan rekan dari Wahyu Kenzo dan RE.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!