Wanita Penyanyi Panggilan Tertangkap Basah Gunakan Sabu di Penginapan

Jum'at, 10 Maret 2023 - 16:58 WIB
"Tahun 2015, tersangka juga pernah ditangkap polisi karena kasus narkotika jenis ganja, lalu menjalani hukuman di Rutan kota Agung dan baru keluar pada tahun 2016 yang lalu," ungkapnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca: 3 Oknum Polisi di Muratara Dipecat, Terbukti Jadi Pengedar dan Pemakai Narkoba

Sementara itu, diketahui tersangka NL sehari-hari berprofesi penyanyi panggilan. Dia mengaku, sudah lama menggunakan narkoba, karena pengaruh pergaulan. Ibu satu anak ini pun mengaku menyesal.

"Saya mulai pakai sabu sejak tahun 2020, karena pengaruh teman-teman dan juga pekerjaan," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!