Mabuk di Kamar Kos, Gadis 18 Tahun di Ternate Diperkosa 3 Pemuda
Jum'at, 10 Maret 2023 - 15:49 WIB
TERNATE - Polres Ternate, Maluku Utara, berhasil membekuk tiga pelaku pemerkosaan gadis berusia 18 tahun, di Kecamatan Ternate Tengah. Ketiganya adalah MD, CGB, dan E.
Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin mengatakan, laporan tersebut ditangani Satuan Unit PPA Polres Ternate.
"Ketiganya diamankan sesuai LP Nomor: STPL13/II/2022/Res Ternate, Tanggal 9 Maret 2023," ujar dia, Jumat (10/3/2023).
Sementara itu, menurut Penasihat Hukum Korban, Bahtiar Husni, dugaan pemerkosaan itu terjadi di kamar kos korban.
“Dugaan pemerkosaan oleh teman korban ini terjadi saat para pelaku dan korban minum-minuman keras secara bersama-sama,” ungkapnya.
Lajut dia menjelaskan, kasus ini merupakan tindak pidana murni yang harus diproses sesuai hukum. “Meski penyebabnya karena miras, namun tidak dapat menggugurkan pidananya,” bebernya.
Direktur Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara ini juga meminta, penyidik Polres Ternate untuk dapat memperoses kasus pemerkosaan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita harap kasus ini bisa ditangani secara serius, sehingga bisa menjadi pelajaran sekaligus perlindungan kepada kaum perempuan di Indonesia termasuk di Ternate,” tandasnya.
Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin mengatakan, laporan tersebut ditangani Satuan Unit PPA Polres Ternate.
"Ketiganya diamankan sesuai LP Nomor: STPL13/II/2022/Res Ternate, Tanggal 9 Maret 2023," ujar dia, Jumat (10/3/2023).
Sementara itu, menurut Penasihat Hukum Korban, Bahtiar Husni, dugaan pemerkosaan itu terjadi di kamar kos korban.
“Dugaan pemerkosaan oleh teman korban ini terjadi saat para pelaku dan korban minum-minuman keras secara bersama-sama,” ungkapnya.
Lajut dia menjelaskan, kasus ini merupakan tindak pidana murni yang harus diproses sesuai hukum. “Meski penyebabnya karena miras, namun tidak dapat menggugurkan pidananya,” bebernya.
Direktur Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara ini juga meminta, penyidik Polres Ternate untuk dapat memperoses kasus pemerkosaan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita harap kasus ini bisa ditangani secara serius, sehingga bisa menjadi pelajaran sekaligus perlindungan kepada kaum perempuan di Indonesia termasuk di Ternate,” tandasnya.
(san)
tulis komentar anda