12 Tahun Melarikan Diri ke Balikpapan, Hamka Ditangkap Kejati Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Maret 2023 - 16:54 WIB
Sementara majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Barru, telah menyatakan Hamka bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang tipikor, dan dijatuhi vonis dua tahun dua bulan penjara, serta hukuman denda Rp50 juta, pada 3 Agustus 2011.



Baca juga: Ngeri! 25 Ribu Orang Jadi Korban Crazy Rich Surabaya, Kerugian Rp9 Triliun

Putusan majelis hakim PN Barru, juga dikuatkan melalui putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar pada 27 September 2011. Namun terdakwa justru kabur hingga namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

"Perbuatan terdakwa yang melakukan korupsi, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194.485.800. Terdakwa yang merupakan wiraswasta, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau spesifikasi," tegas Ruslan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!