Regulasi Pembukaan THM di Makassar Diminta Diperjelas
Jum'at, 17 Juli 2020 - 14:34 WIB
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar , meminta regulasi terkait pembukaan tempat hiburan malam (THM) di tengah COVID-19 diminta diperjelas.
Itu setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pariwisata, telah mengizinkan pembukaan bersyarat THM di Makassar.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Azwar saat dihubungi meminta kejelasan regulasi dari pemerintah.
"Jadi makanya kita ingatkan pemkot jangan buat kebijakan setengah-setengah, kalau memang mau ditutup, sekali tutup saja sama sekali, sekali buka yah dibuka. karena mau tidak mau kita masih menghadapi COVID-19," ujar legislator PKS ini.
Terlebih tidak ada regulasi kuat yang mengikat hal ini, sehingga berpotensi dilanggar oleh para pengusaha.
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar William Laurin justru merasa hal ini perlu dibicarakan terlebih dahulu, masih ada pertimbangan dari sisi pekerja yang perlu dipikirkan pemerintah kota.
Persoalan saat ini dinilainya terjadi karena kebijakan yang dibuat dianggap masih belum jelas. William mengaku, dirinya banyak menerima laporan dari para pengusaha yang bingung dengan imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Ini juga kan harus ada kejelasan, ada beberapa informasi beberapa panti pijat buka, kemudian ada juga yang tutup, berarti imbauan pemerintah belum sampai dengan baik," katanya.
Sehingga dirinya meminta pemkot mengambil sikap yang jelas dan disampaikan secara menyeluruh ke para pengusaha.
"Jadi ada juga pertimbangan para pekerja yang harus menganggur jika tetap ditutup, mereka mau makan apa kalau tidak ada pekerjaan, inikan masalah perut," katanya.
Lihat Juga: Lerai Perkelahian di Tempat Hiburan Malam, Polisi di Batam Malah Dikeroyok hingga Babak Belur
Itu setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pariwisata, telah mengizinkan pembukaan bersyarat THM di Makassar.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Azwar saat dihubungi meminta kejelasan regulasi dari pemerintah.
"Jadi makanya kita ingatkan pemkot jangan buat kebijakan setengah-setengah, kalau memang mau ditutup, sekali tutup saja sama sekali, sekali buka yah dibuka. karena mau tidak mau kita masih menghadapi COVID-19," ujar legislator PKS ini.
Terlebih tidak ada regulasi kuat yang mengikat hal ini, sehingga berpotensi dilanggar oleh para pengusaha.
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar William Laurin justru merasa hal ini perlu dibicarakan terlebih dahulu, masih ada pertimbangan dari sisi pekerja yang perlu dipikirkan pemerintah kota.
Persoalan saat ini dinilainya terjadi karena kebijakan yang dibuat dianggap masih belum jelas. William mengaku, dirinya banyak menerima laporan dari para pengusaha yang bingung dengan imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Ini juga kan harus ada kejelasan, ada beberapa informasi beberapa panti pijat buka, kemudian ada juga yang tutup, berarti imbauan pemerintah belum sampai dengan baik," katanya.
Sehingga dirinya meminta pemkot mengambil sikap yang jelas dan disampaikan secara menyeluruh ke para pengusaha.
"Jadi ada juga pertimbangan para pekerja yang harus menganggur jika tetap ditutup, mereka mau makan apa kalau tidak ada pekerjaan, inikan masalah perut," katanya.
Lihat Juga: Lerai Perkelahian di Tempat Hiburan Malam, Polisi di Batam Malah Dikeroyok hingga Babak Belur
(agn)
tulis komentar anda