Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan di LPKS, GP Ansor Acungkan Jempol
Kamis, 09 Maret 2023 - 10:05 WIB
Baca juga: 5 Fakta Penahanan AG Pacar Mario Dandy, Nomor Buncit Orang Tua Jatuh Sakit
Terpisah, Perwakilan LBH GP Ansor, M Hamzah menyampaikan bahwa penahanan AG merupakan kewenangan penuh dari pihak penyidik. Sehingga menurutnya, penahanan AG usai diperiksa 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum telah relevan.
”Penahanan terkait pelaku Anak AG adalah kewenangan penuh penyidik. Apalagi dalam hal alasan objektif dan subjektif nya memang relevan dengan kasus ini,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Mario Dandy Satrio yang anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak melakukan penganiayaan terhadap korban D hingga koma. Kekinian, kondisi korban sudah berangsur membaik.
Baca juga: Diintervensi 7 Orang Tak Dikenal, Saksi Kunci Penganiayaan D Ajukan Perlindungan ke LPSK
Terpisah, Perwakilan LBH GP Ansor, M Hamzah menyampaikan bahwa penahanan AG merupakan kewenangan penuh dari pihak penyidik. Sehingga menurutnya, penahanan AG usai diperiksa 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum telah relevan.
”Penahanan terkait pelaku Anak AG adalah kewenangan penuh penyidik. Apalagi dalam hal alasan objektif dan subjektif nya memang relevan dengan kasus ini,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Mario Dandy Satrio yang anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak melakukan penganiayaan terhadap korban D hingga koma. Kekinian, kondisi korban sudah berangsur membaik.
Baca juga: Diintervensi 7 Orang Tak Dikenal, Saksi Kunci Penganiayaan D Ajukan Perlindungan ke LPSK
Lihat Juga :