5 Fakta Penahanan AG Pacar Mario Dandy, Nomor Buncit Orang Tua Jatuh Sakit

Kamis, 09 Maret 2023 - 08:47 WIB
2. Polisi Menetapkan AG sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum

AG semula berstatus sebagai saksi anak atau anak yang berhadapan dengan hukum kini berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. Keputusan itu setelah melibatkan ahli pidana, ahli digital forensik hingga ahli psikolog forensik dari Apsifor.

Hengki mengatakan pihaknya meningkatkan status AG menjadi pelaku ini setelah diperoleh fakta-fakta baru. ”Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru. Bukti chat WA, video yang ada di HP,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut, polisi kemudian meningkatkan status AG dari semula saksi anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

3. Pemeriksaan AG Didampingi Bapas dan KemenPPA

Polda Metro Jaya juga melibatkan Balai Permasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) untuk mendampingi AG saat diperiksa penyidik.

Baca juga: D Korban Penganiayaan Mario Dandy Mulai Sadar dan Sempat Berontak Luapkan Emosi

Hal ini dilakukan mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Anak agar hak-hak pelaku anak terpenuhi selama pemeriksaan hingga penahanan yang mana sesuai dengan mandate Pasal 94 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

4. Polisi Tahan AG 7 Hari di LPSK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!