Pembunuh Pegawai Puskesmas Jagakarsa Ditangkap di Depok
Selasa, 07 Maret 2023 - 12:36 WIB
“Saat puas menghantam korban yang sudah tidak bergerak, kemudian pelaku mengejar istrinya yang berusaha kabur untuk dihantam juga. Nah, di situlah korban masih bisa bangkit, dan kemudian bergumul lagi dengan pelaku, sampai akhirnya dihantam berkali-kali ke arah kepala yang kemudian menyebabkan tidak bergerak,” ungkapnya.
Saat itu istri korban berusaha menyelamatkan diri tapi tetap dipukul pelaku. Pelaku kembali menanyakan sertifikat rumah namun istri korban mengaku tidak tahu, karena yang memegang adalah Andi.
Setelah kesal tidak menemukan, Neman keluar rumah dan mengunci pintu dari luar dengan tujuan agar tidak dapat dikejar oleh korban.
Kini Neman harus mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Ancaman maksimal hukuman mati, kemudian seumur hidup,” pungkasnya.
Saat itu istri korban berusaha menyelamatkan diri tapi tetap dipukul pelaku. Pelaku kembali menanyakan sertifikat rumah namun istri korban mengaku tidak tahu, karena yang memegang adalah Andi.
Setelah kesal tidak menemukan, Neman keluar rumah dan mengunci pintu dari luar dengan tujuan agar tidak dapat dikejar oleh korban.
Kini Neman harus mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Ancaman maksimal hukuman mati, kemudian seumur hidup,” pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda