Saksi Ahli Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Hotman Paris: Sekali Lagi Bu?

Selasa, 07 Maret 2023 - 02:42 WIB
"Betul. Dalam konteks barang bukti," jawab Eva.

Sontak, Hotman beserta tim penasihat hukum pun senyum-senyum mendengar jawaban ahli pidana tersebut. Menurut Hotman, seharusnya pasal yang didakwaan oleh Teddy bukan Pasal 112, melainkan Pasal 140.

"Wah ini surat dakwaan salah dong majelis. Kok 112?" ujar Hotman sambil senyum-senyum ke Majelis Hakim.

Hotman kembali menegaskan pertanyaannya kepada ahli pidana terkait arti dari surat dakwaan yang disampaikan JPU. "Jadi surat dakwaan seperti itu harusnya apa?" tanya Hotman lagi.

"Batal demi hukum," ujar Eva.

"Sekali lagi Bu?" tanya Hotman menegaskan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!